Jadi Admin Judi
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Metro Depok, membongkar praktik judi online, di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Lima pemuda, termasuk seorang mahasiswa, ditangkap. Dari hasil pengungkapan judi online yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin malam, 5 November 2024, polisi menangkap 5 pelaku. 5 pemuda ini memiliki peran berbeda mulai sebagai bandar, promotor serta pembuat situs. Dalam seharinya perputaran uang di situs ini mencapai 10 sampai dengan 15 juta rupiah. Mereka mendapat keuntungan 50 sampai 70 juta rupiah per bulan. Dari pengakuan para pelaku, mereka bias bisa memanipulasi sistem judi, siapa yang menang dan kalah.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Lima warga asal Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga jadi korban tindak pidana penjualan orang (TPOO) ke luar negeri.
Kini lima orang korban tersebut berada di wilayah negara konflik Myanmar dengan kondisi disekap dan mengalami penyiksaan.
Ditemui di kantornya, Camat Kebonpedes, Nani Rusyanti membenarkan adanya lima warganya yang diduga menjadi korban perdagangan orang tersebut.
"Dari lima warga tersebut, di antaranya empat orang warga Desa Kebonpedes dan satu korban lainnya merupakan warga Desa Jambenenggang," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (11/09/2024).
Nani menjelaskan, lima korban tersebut awalnya berangkat ke negara tujuan Thailand dengan cara diiming-imingi bekerja sebagai admin kripto.
"Mereka ke Thailand itu menggunakan visa turis. Faktanya mereka telah dipekerjakan ternyata di Myanmar sebagai admin slot atau admin judi online," jelasnya.
Baca juga: Viral WNI Minta Tolong Ngaku Disekap di Myanmar, Diduga Korban Perdagangan Orang, Ini Kata Kemenlu
Sejauh ini pihaknya telah berkoodrinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan dan kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pihak keluarga telah melaporkan ke DPN SBMI Pusat pada 14 Agustus 2024 lalu dan laporan langsung di tanggapi pada 26 Agustus 2024 didampingi DPN SBMI ke Kementerian Luar Negeri Bidang Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI).
"Perkaranya, sekarang sedang dalam proses penanganan oleh Kementerian Luar Negeri RI," tutupnya.
Diketahui nama-nama korban dugaan TPPO asal Kebonpedes Sukabumi adalah:
- Samsul umur 39 tahun, asal warga Ranji Tengah, RT 002/RW 009, Desa Kebonpedes. - Asep Muchsin, umur 32, asal warga Kampung Bojonggaling, RT 001/RW 002, Desa Kebonpedes. - Ahmad Junaedi, umur 37, asal warga Kampung Babakan Legok, RT 003/RW 004, Desa Jambenenggang.- Angga Mulyana, umur 36, asal warga Kampung Ranjikaler, RT 002/RW 008, Desa Kebonpedes. - Sopyan Jamil asal warga Kampung Ranjikaler, RT 002/RW 008, Desa Kebonpedes.